Rabu, 15 Februari 2012

Hukum wudhu seusai memakan makanan yang tersentuh api

حدثني يحيى عن مالك عن زيد بن أسلم عن عطاء بن يسار عن عبد الله بن عباس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أكل كتف شاة ثم صلى ولم يتوضأ  
"Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Ata' bin Yasar dari Abdullah bin Abbas bahwa Rasulullah saw pernah memakan bahu domba, kemudian beliau mendirikan ibadah sholat tanpa berwudhu sebelumnya".
Syarah hadits :
Imam Muhallab berkata: "dahulu pada zaman jahiliyah,orang-orang arab tidak terlalu memperhatikan masalah kebersihan mereka. Maka tatkala islam datang,mereka kemudian diperintahkan untuk berwudhu setelah mereka usai memakan makanan (serta minuman) yang tersentuh oleh api. Keadaan seperti itu terus berlangsung hingga kaum muslimin telah benar-benar menjaga kebersihan mereka dan sadar akan hal tersebut maka perintah untuk berwudhu selepas memakan makanan yang terkena api tadi kemudian dihapus sebagai bentuk kemudahan di dalam islam".
 
Imam Al-Nawawi juga mengatakan: Terdapat perbedaan pendapat pada kalangan sahabat dan tabi'in tentang kewajiban seseorang untuk berwudhu setelah memakan sesuatu yang tersentuh api, lalu perbedaan itu kemudian terjawab dengan dalil-dalil yang akan disebutkan bahwasanya tidak ada kewajiban atas seseorang yang telah memakan makanan yang terkena sentuhan api kecuali daging unta, maka seseorang yang telah memakan daging unta maka ia hendaknya berwudhu kembali bila hendak melaksanakan ibadah sholat.

Dari Abdullah bin Abbas bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam -  pernah memakan bahu domba (yaitu dagingnya, sedangkan di dalam riwayat imam Bukhari disebutkan bahwa Beliau memakan daging yang berada pada urat kambing tersebut) kemudian beliau mendirikan ibadah sholat tanpa berwudhu sebelumnya (ini adalah nash dalil tidak diwajibkannya wudhu setelah usai memakan makanan yang telah tersentuh oleh api).
Adapun kabar dari Zaid ibn Thabit yang marfu' disebutkan : "berwudhu setelah selesai memakan makanan yang tersentuh api," dan hadits Abu Hurairah serta 'Aisyah : "berwudhu'lah setelah makan makanan yang tersentuh api" ketiga hadits di atas diriwayatkan oleh imam Muslim. Begitupula hadits Jabir bin Samurah yang juga riwayat Muslim: bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi - shallallahu alaihi wa sallam -: apakah saya harus berwudhu karena memakan daging domba? Beliau berkata: "Jika Anda ingin wudhu maka lakukanlah dan jika Anda ingin tidak melakukan wudhu maka tak mengapa '" katanya, apakah aku harus berwudhu dari daging unta? Dia berkata: "Ya, berwudhulah dari daging unta".
Sepintas ketiga hadits di atas menjelaskan kepada kita tentang kewajiban berwudhu setelah memakan makanan yang telah tersentuh oleh api, namun hadits tersebut bertolak belakang dengan hadits ibnu abbas yang telah kita sebutkan di awal tulisan ini. maka dari itu para ulama kita menjelaskan bahwa hadits-hadits yang berisi kewajiban wudhu kemudian berubah hukumnya menjadi kewajiban kita untuk mencuci tangan dan berkumur-kumur saja tanpa berwudhu, hal ini disebabkan karena hadits Jabir bin samurah yang menjelaskan kepada kita bahwa Rasulullah memberikan pilihan untuk berwudhu ataupun tidak yang menunjukkan ketidakwajibannya bagi seseorang yang memakan makanan yang telah tersentuh oleh api. namun perlu untuk kita sadari bahwa hukum ini mendapat pengecualian bagi orang yang telah memakan daging unta, karena ia wajib untuk berwudhu darinya sebagaimana disebutkan di dalam hadits Jabir bin samurah tadi. wallohu a'lam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar